Apa Fungsi Plat Nomor Sementara?
- MinTu
- 5 minutes ago
- 2 min read

Mobil Baru Sudah Jalan, Kok Plat Nomornya Beda?
Pernahkah Anda melihat mobil baru melintas dengan plat nomor unik berwarna hitam atau putih bertuliskan merah, tapi masa berlakunya hanya sebulan? Banyak orang mengira mobil tersebut belum resmi terdaftar.
Padahal, mobil itu menggunakan plat nomor sementara atau dikenal dengan istilah Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK). Dokumen ini diberikan agar pemilik mobil baru tetap bisa menggunakannya di jalan raya, meskipun STNK dan TNKB resminya belum terbit.
Mengapa Plat Nomor Sementara Dibutuhkan?
Ketika membeli mobil baru, STNK dan TNKB tidak langsung selesai karena ada proses administrasi di kepolisian yang membutuhkan waktu. STCK hadir sebagai “izin sementara” agar kendaraan bisa langsung digunakan secara sah.
Namun, masa berlaku STCK hanya 1 bulan. Jika STNK belum terbit setelah periode tersebut, pemilik mobil dapat mengajukan perpanjangan.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk STCK
Untuk memperoleh plat nomor sementara, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:
Formulir STCK dari Samsat
KTP asli dan fotokopi (atau paspor)
Izin usaha dari diler, pabrikan, atau importir kendaraan
Sertifikat uji tipe kendaraan dari pihak diler
Tahapan Mengurus Plat Nomor Sementara
Biasanya diler membantu mengurus STCK, tetapi konsumen juga bisa mengurusnya sendiri dengan langkah-langkah berikut:
Mengisi formulir SPPKB di kantor Samsat
Menyerahkan formulir beserta dokumen persyaratan ke loket pelayanan
Kendaraan menjalani uji fisik
Mendapatkan bukti pemeriksaan dari petugas
Melakukan pembayaran sesuai ketentuan
STCK terbit bersama dua plat nomor sementara yang berlaku selama 1 bulan
Jenis Plat Nomor Sementara
Ada dua jenis plat nomor sementara dengan fungsi berbeda:
Plat Putih Tulisan Merah
Digunakan oleh pabrikan, diler, atau importir
Biasanya untuk distribusi kendaraan dari pabrik ke diler atau ke lokasi konsumen
Tidak diperuntukkan bagi pemilik pribadi
Plat Hitam
Digunakan oleh konsumen setelah menerima mobil
Masa berlaku 1 bulan, bisa diperpanjang jika STNK belum terbit
Sah digunakan untuk pemakaian pribadi, tapi hanya di dalam kota penerbitan STCK
Aturan yang Harus Diperhatikan
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 69, kendaraan dengan STCK tidak boleh digunakan untuk perjalanan keluar kota.
Aturan ini dibuat agar kendaraan yang belum memiliki STNK resmi tetap mudah diawasi oleh pihak berwenang. Jika dilanggar, pemilik kendaraan berpotensi dikenakan sanksi berupa tilang bahkan penyitaan kendaraan.
Waktu Pembuatan STNK dan BPKB
Proses pembuatan STNK berbeda tergantung jenis kendaraan:
Mobil CKD (dirakit di Indonesia): sekitar 14 hari kerja
Mobil CBU (impor utuh): sekitar 30 hari kerja
Sementara itu, BPKB biasanya selesai dalam 60 hari kerja setelah STNK terbit. Untuk pembelian secara kredit, BPKB baru akan diberikan setelah pembayaran lunas.
Plat nomor sementara atau STCK adalah fasilitas penting yang memungkinkan konsumen langsung menggunakan mobil barunya tanpa melanggar aturan. Meski begitu, penggunaannya terbatas hanya di kota penerbitan dan berlaku singkat selama satu bulan.
Bagi konsumen, memahami aturan ini penting agar tetap aman dan nyaman saat berkendara dengan mobil baru.
Plat nomor sementara atau STCK merupakan solusi agar mobil baru tetap bisa digunakan sambil menunggu STNK dan TNKB terbit. Dengan memahami syarat, prosedur, serta aturan penggunaannya, Sahabat Daihatsu dapat menghindari risiko pelanggaran lalu lintas sekaligus memastikan mobil tetap aman digunakan.
Untuk informasi seputar otomotif menarik lainnya, kunjungi website resmi kami di www.tunasdaihatsu.com.







Comments