Cara Mudah Cek Tilang Elektronik!
- MinTu
- 10 minutes ago
- 2 min read

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi digital yang dijalankan dengan bantuan kamera pengawas dan sistem data terintegrasi. Melalui sistem ini, petugas kepolisian dapat mencatat pelanggaran lalu lintas secara otomatis tanpa interaksi langsung dengan pengendara di lapangan.
Sistem ETLE bertujuan untuk mendukung efisiensi dalam penegakan hukum serta mengurangi potensi pungutan liar. Saat ini, tilang elektronik telah diterapkan di berbagai wilayah dan cakupannya terus diperluas. Namun karena sistem ini berjalan tanpa pemberitahuan langsung, tak sedikit pengendara yang baru menyadari adanya pelanggaran setelah denda tercatat.
Oleh karena itu, penting bagi Sahabat untuk memahami cara mengecek status tilang secara berkala guna menghindari keterlambatan pembayaran atau denda berlipat.
Mengapa Sahabat Perlu Mengecek Tilang Elektronik?
Mengecek tilang ETLE secara rutin membawa banyak manfaat, antara lain:
Praktis dan efisien tanpa harus datang ke kantor kepolisian.
Menyediakan data lengkap mengenai pelanggaran, termasuk waktu dan lokasi kejadian.
Proses penyelesaian yang mudah dan transparan.
Mencegah akumulasi denda karena keterlambatan pembayaran.
Memberikan kemudahan dalam perencanaan keuangan pribadi.
3 Cara Cek Tilang Elektronik yang Mudah
Berikut ini adalah tiga metode mudah yang bisa Sahabat lakukan untuk mengetahui apakah kendaraan Sahabat tercatat dalam sistem ETLE:
1. Melalui Website Resmi ETLE
Akses laman https://etle.go.id atau https://etle-pmj.info untuk wilayah Polda Metro Jaya.
Masukkan data kendaraan: nomor plat, nomor rangka, dan nomor mesin.
Klik “Cek Data” untuk melihat apakah terdapat pelanggaran.
2. Melalui Aplikasi Polri Super App
Unduh Polri Super App melalui Google Play Store atau App Store.
Pilih menu “ETLE”, lalu masukkan informasi kendaraan.
Jika ada pelanggaran, aplikasi akan menampilkan waktu, jenis, dan lokasi pelanggaran.
Sahabat juga dapat mengajukan sanggahan jika terdapat data yang tidak sesuai.
3. Melalui Layanan SMS
Ketik: ETLE [spasi] NOMOR KENDARAAN, contoh: ETLE B1234XYZ.
Kirim ke nomor yang ditentukan oleh Polda wilayah masing-masing.
Sahabat akan menerima balasan berisi status kendaraan terkait pelanggaran ETLE.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Sahabat Terkena Tilang ETLE?
Jika diketahui ada pelanggaran, Sahabat tidak perlu khawatir. Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:
Verifikasi Informasi Tilang
Akses situs resmi ETLE dan masukkan data kendaraan untuk melihat detail pelanggaran.
Bayar Denda Sesuai Instruksi
Gunakan metode pembayaran melalui virtual account BRIVA atau mitra bank yang ditunjuk.
Simpan Bukti Pembayaran
Dokumentasikan bukti transaksi untuk keperluan verifikasi jika dibutuhkan.
Cek Status Penyelesaian di Website
Pastikan status pelanggaran telah diperbarui menjadi “selesai” atau “lunas”.
Tips Agar Sahabat Tidak Terkena Tilang Elektronik
Untuk mencegah terkena tilang, berikut beberapa tips berkendara yang dapat Sahabat terapkan:
Patuhi rambu lalu lintas dan marka jalan.
Jangan menggunakan ponsel saat mengemudi.
Pastikan pelat nomor kendaraan sesuai standar dan mudah terbaca kamera.
Gunakan helm SNI dan sabuk pengaman setiap saat.
Hindari melanggar lampu merah atau berhenti di zebra cross.
Tunas Daihatsu senantiasa berkomitmen mendukung Sahabat dalam mewujudkan pengalaman berkendara yang aman, nyaman, dan sesuai dengan peraturan lalu lintas. Pastikan Sahabat rutin memeriksa status tilang elektronik (ETLE) dan senantiasa menaati aturan berkendara, demi keselamatan pribadi dan sesama pengguna jalan.
Comments