top of page

Pengaruh Kenaikan PPN sebesar 11% kepada Industri Otomotif



Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) usulan pemerintah resmi disahkan DPR RI Kemarin. Pada peraturan yang baru itu juga memuat Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang naik dari 10% menjadi 11% yang mulai berlaku 1 April 2022.


Rencana penyesuaian PPN sebesar 11% sudah diatur dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP). Penyesuaian PPN akan dilakukan secara bertahap di mana pada 2025 akan menjadi 12%. Beleid tersebut juga menentukan bahwa PPN dapat diubah menjadi paling rendah sebesar 5% dan paling tinggi 15%.


Industri otomotif turut terkena dampaknya, banyak manufaktur yang mulai menyesuaikan harga kendaraan dengan daya beli masyarakat Indonesia. Semoga saja bisa berdampak positif ya, Sahabat!




15 views0 comments

Comments


bottom of page