top of page

Pengaruh Kenaikan PPN sebesar 11% kepada Industri Otomotif



Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) usulan pemerintah resmi disahkan DPR RI Kemarin. Pada peraturan yang baru itu juga memuat Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang naik dari 10% menjadi 11% yang mulai berlaku 1 April 2022.


Rencana penyesuaian PPN sebesar 11% sudah diatur dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP). Penyesuaian PPN akan dilakukan secara bertahap di mana pada 2025 akan menjadi 12%. Beleid tersebut juga menentukan bahwa PPN dapat diubah menjadi paling rendah sebesar 5% dan paling tinggi 15%.


Industri otomotif turut terkena dampaknya, banyak manufaktur yang mulai menyesuaikan harga kendaraan dengan daya beli masyarakat Indonesia. Semoga saja bisa berdampak positif ya, Sahabat!




14 views0 comments
bottom of page