Sebagai pemilik—atau calon pemilik— kendaraan, mungkin Sahabat pernah mendengar istilah pajak progresif. Sahabat, tahukah apa sebenarnya pengertian pajak progresif kendaraan?
Secara sederhana, pajak progresif akan dikenakan pada kendaraan yang memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal yang sama pula. Besarnya tarif pajak tersebut bervariasi. Kendaraan kedua, ketiga, keempat dan seterusnya akan dikenakan pajak progresif yang berbeda-beda.
Dasar pengenaan pajak progresif diatur dalam dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di dalamnya juga disebutkan kendaraan apa saja yang dikenakan pajak progresif, meliputi:
Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat
Kepemilikan kendaraan roda empat
Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat
Untuk besarnya tarif, dalam undang-undang disebutkan pajak progresif paling kecil (untuk kendaraan ke-1) adalah 2% dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor). NJKB tidak bisa ditentukan sembarang. NJKB yang diakui dalam hal ini adalah hasil perhitungan (PKB/2) x 100. Sedangkan, pajak progresif paling besar (untuk kendaraan ke-17) adalah 10% dari NJKB.
Perlu diketahui, meski sudah ada undang-undangnya, setiap daerah memiliki kewenangan atas penentuan tarif. Akibatnya, setiap provinsi bisa memiliki tarif pajak progresif yang berbeda-beda. Daftar di bawah ini akan menunjukkan besarnya pajak progresif untuk DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:
Kendaraan ke-1 = 2%
Kendaraan ke-2 = 2,5%
Kendaraan ke-3 = 3%
Kendaraan ke-4 = 3,5%
Kendaraan ke-5 = 4%
Kendaraan ke-6 = 4,5%
Kendaraan ke-7 = 5%
Kendaraan ke-8 = 5,5%
Kendaraan ke-9 = 6%
Kendaraan ke-10 = 6,5%
Kendaraan ke-11 = 7%
Kendaraan ke-12 = 7,5%
Kendaraan ke-13 = 8%
Kendaraan ke-14 = 8,5%
Kendaraan ke-15 = 9%
Kendaraan ke-16 = 9,5%
Kendaraan ke-17 = 10%
Dengan memahami pengertian pajak progresif kendaraan seperti yang dijelaskan di atas, harapannya pemilik atau calon pemilik mobil menyadari dana yang harus dikeluarkan setiap bayar pajak akan berbeda-beda. Utamanya ketika memiliki kendaraan lebih dari satu dalam satu nama kepemilikan.
Follow Tunas Daihatsu Official Socials:
Instagram: @tunas.daihatsu
TikTok: @tunas.daihatsu
Youtube: Tunas Daihatsu Official
Commentaires