top of page
  • MinTu

Istilah-istilah Pembayaran Ketika Membeli Mobil Baru



Sahabat, ada yang sedang menabung untuk mobil impiannya?


Seiring dengan berjalannya waktu, perkembangan teknologi dan fitur-fitur mobil yang kian canggih turut melengkapi gaya hidup masa kini, pasti membuat penasaran serta tentunya menuntut Sahabat untuk cerdas dalam menentukan pilihan.


Di Tunas Daihatsu, Sahabat bisa merasakan banyak kemudahan saat membeli kendaraan pilihannya bersama kami. Sales kami akan membantu Sahabat termasuk dan tentunya paling penting saat hendak mempelajari skema pembayaran mobil. Agar Sahabat makin teredukasi, berikut MinTu informasikan beberapa pengertian istilah yang biasa digunakan pada proses pembelian mobil.


1. Booking Fee


Booking Fee atau uang tanda jadi merupakan salah satu bentuk keseriusan customer dalam membeli kendaraan. Biasanya, Booking Fee hanya diperuntukkan untuk pembelian kendaraan yang masih dalam tahap pre-order dengan nominal minimal Rp 5 juta. Pembayaran Booking Fee juga harus ditujukan langsung ke showroom baik tunai maupun melalui transfer bank secara resmi.


2. Surat Pemesanan Kendaraan (SPK)


SPK atau biasa disebut dengan Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) merupakan salah satu dokumen yang diberikan kepada Customer setelah melunasi Booking Fee. SPK ini juga menjadi tanda dimulainya Customer membayarkan sejumlah tagihan yang telah disepakati. Biasanya, SPK berisi data diri Customer serta informasi mengenai kendaraan yang disesuaikan dengan BPKP dan STNK.


3. Down Payment (DP)


Setelah melunasi Booking Fee, jika unit kendaraan sudah siap dan tersedia customer akan diminta untuk melunasi Down Payment (DP) atau uang muka. DP merupakan salah satu proses awal pembayaran yang disetujui oleh sales dan Customer. Berbeda dari Booking Fee yang jumlahnya relatif kecil, DP biasanya memiliki jumlah yang lebih besar dengan hitungan kira-kira 20% hingga 30% dari harga jual kendaraan yang dipilih. Biasanya DP akan menjadi tahap awal jika konsumen melakukan proses pembelian kendaraan melalui lembaga pembiayaan (leasing).


4. Total Down Payment (TDP)


Total Down Payment (TDP) merupakan jumlah Down Payment (DP) yang telah ditambahkan dengan biaya provisi (biaya jasa kredit), asuransi kendaraan dan angsuran pertama. Nominal TDP ditentukan oleh kesepakatan antara penyedia kredit kendaraan (leasing) atau bank dengan customer.


5. Leasing


Leasing merupakan lembaga pembiayaan kendaraan yang resmi dan terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Bagi konsumen yang memilih pembelian kendaraan secara kredit, maka lembaga pembiayaan akan membantu Anda dalam proses kredit mobil. Pastikan Sahabat memilih leasing yang terpercaya ya!


6. Harga On the Road & Off the Road


Anda biasanya akan ditawarkan dengan dua tipe harga mobil: On The Road dan Off The Road. Harga On The Road umumnya ditawarkan sebagai satu paket biaya yang sudah termasuk pengurusan STNK dan BPKB. Sedangkan Off The Road adalah harga pembelian yang tidak termasuk dalam pembuatan surat-surat tersebut.


7. Asuransi All Risk


Biaya asuransi yang juga disebut dengan Comprehensive ini memberikan ganti rugi di saat mobil mengalami kerusakan karena ketidaksengajaan pengguna kendaraan. Misalnya saja akibat kecelakaan sehingga membuat body mobil mengalami baret hingga penyok. Comprehensive juga menanggung kerugian yang disebabkan oleh tindakan kriminal hingga biaya derek mobil.


8. Asuransi Total Loss Only (TLO)


Berbeda dari Comprehensive, Asuransi Total Loss Only (TLO) hanya akan diberikan jika kendaraan mengalami kerusakan parah melebihi 75% dari kondisi awal. Jadi, jangan sampai keliru untuk mengklaim dana Asuransi TLO dengan Comprehensive saat mobil Anda mengalami kerusakan, ya!


Gimana, sudah siap untuk membeli mobil baru? Dapatkan harga penawaran terbaik, DP Ringan, Angsuran rendah, serta banyak Promo menarik. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi MinTu via Live Chat atau kunjungi langsung Showroom Tunas Daihatsu ya!





Follow Tunas Daihatsu Official Socials:


Instagram: @tunas.daihatsu

bottom of page