top of page

Jadi Salah Satu Syarat Pembuatan SIM Online, Apa Itu Tes Psikologi ePPsi?

tunasdigital2
Oct 8
2 min read

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah dilakukan. Masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM secara online melalui ponsel tanpa perlu mengantre langsung di kantor pelayanan. Layanan ini tersedia melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang dapat diunduh melalui Google Play Store maupun App Store.

Dalam prosesnya, pemohon cukup membuat akun, melengkapi data diri, dan memilih menu perpanjangan SIM. Selain mengunggah dokumen persyaratan, pemohon juga perlu menjalani tes kesehatan dan tes psikologi sebagai bagian dari proses perpanjangan. Lantas, apa itu tes psikologi ePPsi dan bagaimana cara mengikutinya?

Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku lima tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Dalam proses perpanjangan SIM, pemohon perlu memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya adalah mengikuti tes psikologi.

ePPsi merupakan platform tes psikologi SIM resmi yang diakreditasi oleh Biro Psikologi SSDM Polri dan terintegrasi dengan aplikasi SINAR Korlantas Polri. Untuk mengikuti tes psikologi melalui ePPsi, pemohon dikenakan biaya sebesar Rp77.500. Hasil tes tersebut memiliki masa berlaku selama enam bulan dan dapat digunakan untuk berbagai golongan SIM. Dengan demikian, satu hasil tes psikologi dapat digunakan untuk keperluan perpanjangan SIM A maupun SIM C selama masih dalam masa berlaku.

Proses tes psikologi melalui ePPsi juga dapat dilakukan secara online dengan waktu pengerjaan yang relatif singkat, yakni kurang dari satu jam. Setelah tes selesai, hasilnya dapat digunakan untuk proses perpanjangan SIM secara online maupun offline. Selama hasil tes masih berlaku, pemohon tidak perlu kembali melakukan tes psikologi untuk setiap golongan SIM yang ingin diperpanjang.


Cara Tes Psikologi untuk Perpanjang SIM Online


  1. Lakukan tes kesehatan terlebih dahulu sebagai salah satu persyaratan perpanjangan SIM.

  2. Pemeriksaan kesehatan secara online dapat dilakukan melalui layanan e-RIKKES.

  3. Hasil pemeriksaan kesehatan akan terintegrasi dengan proses pengajuan SIM.

  4. Setelah itu, pemohon wajib mengikuti tes psikologi melalui layanan ePPsi.

  5. Hasil tes kesehatan dan psikologi menjadi bagian dari persyaratan penerbitan atau perpanjangan SIM.

  6. Sebaiknya, selesaikan tes kesehatan dan psikologi terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.


Tes psikologi ePPsi menjadi salah satu tahapan yang perlu diketahui bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM. Dengan memahami biaya, proses, serta masa berlaku hasil tes, pemohon dapat mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan sebelum melakukan perpanjangan SIM.

Comments


bottom of page