Sahabat, seperti yang kita ketahui, untuk mengendarai kendaraan bermotor membutuhkan surat izin mengemudi atau yang biasa kita sebut SIM. Di seluruh belahan dunia pun membutuhkan dokumen identitas yang satu ini, namun tentunya dengan regulasi yang berbeda. Misalnya, SIM yang diterbitkan di tanah air sejatinya bisa digunakan di negara-negara Asia Tenggara anggota ASEAN, seperti Brunei Darussalam, Thailand, Singapura, dan lain-lain.
Untuk pembuatan SIM pun bisa dilakukan secara daring dan terbilang mudah. Setelah melengkapi administrasi dan pembayaran, Sahabat bisa melakukan ujian teori dan ujian praktik, lalu jika lulus maka SIM Sahabat akan segera terbit yang akan berlaku selama lima tahun.
Akhir-akhir ini, sedang ramai diperbincangkan bahwa sistem poin pelanggaran untuk pencabutan SIM akan segera diberlakukan. Kalau Sahabat lihat, di bagian belakang SIM memang terdapat ketentuan sistem poin bernama Demerit Point System (DPS) sebagai berikut:
2. Pelanggaran lalu lintas oleh pengemudi diberi bobot nilai dengan pencatatan pada pangkalan data Polri dengan kategori:
a, pelanggaran ringan (administrasi) dengan bobot nilai 1.
b. pelanggaran sedang (berdampak kemacetan) dengan bobot nilai 3.
c. pelanggaran berat (berdampak kecelakaan lalu lintas) dengan bobot nilai 5.
Lalu diikuti dengan sanksinya sebagai berikut:
3. Bagi pemilik SIM yang pelanggarannya melebihi nilai bobot 12, SIM dapat dicabut sementara dan/atau dilakukan uji ulang pada saat perpanjangan SIM (PERPOL Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM)
Kendati hal-hal di atas sudah tertera cukup lama, nyatanya implementasinya belum terealisasikan hingga saat ini dikarenakan proses persiapan database yang memakan waktu.
Selalu hati-hati dalam berkendara ya Sahabat!
Follow Tunas Daihatsu Official Socials:
Instagram: @tunas.daihatsu TikTok: @tunas.daihatsu Youtube: Tunas Daihatsu Official
Comments