top of page

Jangan Sampai Ditilang karena Gak Uji Emisi!



Sahabat, seperti yang kita ketahui bahwa razia kendaraan tidak lulus uji emisi akan dilakukan per hari ini, Jum'at 1 September 2023.


Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan menjelaskan bahwa tilang akan diberlakukan kepada pengendara yang kendaraannya tidak lolos uji emisi, sedangkan yang lolos uji tentunya tidak akan ditindak. Hal tersebut sesuai dengan UULLAJ (Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan. Angkutan Jalan) no.22 tahun 2009 pasal 285 dan 286. Dengan denda untuk sepeda motor maksimal Rp 250 ribu dan denda untuk mobil maksimal Rp 500 ribu.


Nah, untuk menghindari supaya tidak ditilang, Sahabat dapat melakukan uji emisi kendaraannya pada bengkel uji emisi yang tersebar di berbagai titik. Tunas Daihatsu sendiri memiliki beberapa bengkel yang bisa menerbitkan sertifikat uji emisi lho! Antara lain:


1. Tunas Daihatsu Mampang

2. Tunas Daihatsu Perintis

3. Tunas Daihatsu Bandengan

4. Tunas Daihatsu Matraman

5. Tunas Daihatsu Soepomo

6. Tunas Daihatsu Pondok Bambu

Cukup dengan Rp 165 ribu saja, Sahabat sudah bisa mendapatkan jasa uji emisi di bengkel kami. Lakukan booking service sebelum hadir ke bengkel-bengkel tersebut ya, agar kami bisa menyiapkan pelayanan maksimal untuk Sahabat! Untuk persyaratan dan informasi lebih lanjut, hubungi MinTu via DM Instagram atau Live Chat.




Follow Tunas Daihatsu Official Socials:


Instagram: @tunas.daihatsu

43 views0 comments
bottom of page