top of page

Pelat Putih Mulai digunakan per Bulan Juni, Sudah Siap?



JAKARTA, KOMPAS.TV - Penerapan pelat nomor putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor rencananya dimulai pada Juni 2022.


Kendati demikian, Kepala Subdirektorat STNK Korps Lalu lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Polisi Taslim Chairuddin mengungkapkan, pergantian pelat putih akan dilakukan secara bertahap.

Sehingga, tidak semua kendaraan akan bisa langsung memakai pelat berwarna putih tersebut.

Menurut penjelasannya, dalam pelaksanaan awal, pelat putih akan diutamakan bagi kendaraan baru serta kendaraan yang memasuki pembayaran pajak lima tahunan.

Dengan demikian, kendaraan berpelat hitam yang masa berlakunya belum habis pada tahun ini tidak perlu melakukan pergantian pelat putih.


"Alasan pergantian pelat tidak bisa serempak karena ada perbedaan masa berlaku TNKB," kata Taslim dikutip dari Kompas.com, Jumat (20/5/2022).


Lantas bagaimana dengan biayanya?


Dirjen Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan, perubahan warna pelat nomor kendaraan tersebut tidak akan membebankan biaya kepada masyarakat.

Dia memastikan setiap pergantian pelat dasar hitam tulisan putih menjadi pelat dasar putih tulisan hitam itu tidak akan dipungut biaya tambahan alias gratis.


"Tidak ada (biaya pergantian). Kalau pas pelat hitam keluar biaya? Tidak sama sekali, sama saja seperti pelat nomor warna hitam," kata Yusri.


Sebagai informasi, perubahan pelat nomor jadi warna putih sendiri sebagai upaya mendukung sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang berbasis kamera. Adapun tujuannya untuk melancarkan efektivitas penerapan ETLE atau biasa disebut sebagai tilang elektronik.

Menginggat, menurut kepolisian kamera ETLE bisa salah mengidentifikasi pelat nomor dengan dasar warna hitam.


Sementara warna dasar pelat nomor putih dinilai akan lebih mudah terbaca oleh kamera pengawas di jalan.

15 views0 comments
bottom of page