top of page

Plat Nomor Cantik biar Makin Cantik di Jalan Raya



Selama 22 tahun penduduk ibu kota, MinTu suka melihat kendaraan-kendaraan yang biasa saja namun memiliki nilai unik, bisa saja unit terbatas, warna yang spesial, menggunakan part yang premium. Namun, ada yang lebih spesial buat MinTu, yaitu plat nomor cantik!


Memang bukan hanya wanita saja yang cantik, kombinasi nomor dan angka pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) membuat tampilan menjadi lebih menarik. Tak heran jika TNKB pilihan ini banyak digunakan oleh pengguna kendaraan yang berlatar belakang orang berada, karena biaya dari pembuatan nomor dan angka pilihan ini merogoh kocek yang cukup dalam.


Tenang saja, Sahabat, MinTu kasih informasinya, siapa tahu berminat (minat bikinin MinTu juga, ehehhe) membuat plat nomor cantik. Hal pertama, Sahabat datang ke kantor SAMSAT terdekat dari tempat Sahabat.


Melalui loket yang disediakan, Sahabat akan diinstruksikan untuk mengisi formulir khusus untuk pembuatan plat nomor cantik.


Sebelum lebih lanjut, Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) yang sudah sesuai akan digantikan dengan nomor pilihan, itu lah mengapa Sahabat harus merogoh kocek yang cukup dalam.


Sebelum mengisi formulir tadi, pastikan data pribadi seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti pembelian kendaraan dari dealer sudah disiapkan. Selanjutnya, petugas akan mengecek terlebih dahulu kelengkapan berkas serta ketersediaan nomor pilihan, jika tidak tersedia, maka Sahabat akan diberi kesempatan untuk mencari nomor lain.


Setelah semuanya sudah selesai, Sahabat hanya perlu membayar nomornya di loket yang sudah disediakan.


Biaya Plat Nomor Cantik


Peraturan mengenai plat nomor cantik mobil tertuang dalam Peraturan Pemetintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berlaku pada Polri dan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/166/VIII/2019 tentang NRKB Pilihan.


Biaya tergantung dari penggunaan huruf dan angka yang digunakan. Kisaran biaya biasanya di antara Rp5 juta hingga Rp20 juta. Besaran biaya pajak nomor cantik dan huruf serta angka yang digunakan terdiri dari:

  • NRKB satu angka: Tidak ada huruf di belakang Rp20.000.000. Ada huruf di belakang Rp15.000.000.

  • NRKB dua angka: Tidak ada huruf di belakang Rp15.000.000. Ada huruf di belakang Rp10.000.000.

  • NRKB tiga angka: Tidak ada huruf di belakang Rp10.000.000. Ada huruf di belakang Rp7.500.000.

  • NRKB empat angka: Tidak ada huruf di belakang Rp7.500.000. Ada huruf di belakang Rp5.000.000.


Aturan Penggunaan Plat Nomor Cantik pada Mobil


Menurut keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, ada enam poin aturan tentang plat nomor pilihan, yaitu:

  1. NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan bisa diperpanjang lima tahun lagi pada kode wilayah yang sama.

  2. NRKB pilihan tidak berlaku jika kendaraan bermotor pindah tangan pada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah.

  3. NRKB pilihan tetap berlaku jika pemilik kendaraan bermotor melakukan perubahan alamat, mesin, warna dalam kode wilayah yang sama.

  4. NRKB pilihan masa berlakunya tercantum dalam surat keterangan NRKB pilihan yang dikeluarkan Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.

  5. NRKB pilihan perpanjangannya dilakukan bersamaan dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlakunya disamakan dengan masa berlaku STNK.

  6. NRKB pilihan yang berpindah tangan sebelum masa berlaku habis, maka sisa masa berlakunya akan habis juga. Penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB pilihan baru juga selama lima tahun.


Kurang lebih seperti itu, Sahabat. Semoga membantu untuk mengejar plat nomor impian ya!


63 views0 comments
bottom of page