top of page
  • MinTu

Tidak Perlu ke Samsat! Cek Pelat Nomor Kendaraan Secara Online




Sahabat, pelat nomor kendaraan kita mempunyai banyak fungsi yang bisa mempermudah berbagai urusan administrasi hingga kejadian tak terduga. Seperti contoh mudahnya mengecek status pajak dan membantu proses tindak kejahatan.


Dulu, mungkin hal-hal tersebut perlu dilakukan dengan mendatangi kantor samsat terdekat. Kini seiring dengan perkembangan teknologi, sudah banyak cara yang dapat dijalani secara daring untuk mengecek pelat nomor polisi kendaraan Sahabat. Beberapa cara tersebut antara lain:


1. Laman E-Samsat


Website resmi e-Samsat umumnya dimanfaatkan masyarakat untuk membayar pajak secara online. Sayangnya, belum semua provinsi di Indonesia yang menyediakan layanan e-Samsat daerah. Di bawah ini merupakan daftar laman resmi e-Samsat daerah yang bisa diakses:



Untuk website resmi Samsat Digital Nasional, Sahabat dapat mengunjungi samsatdigital.id. Dengan hanya memasukkan nomor polisi yang akan dicek, nantinya akan muncul informasi mengenai kendaraan secara spesifik.


2. Aplikasi e-Samsat


Selain melewati website, pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi yang dapat diinstal pada perangkat pintar Sahabat. Antara lain e-Samsat daerah yang menyediakan aplikasi tersebut adalah:


  • Jakarta: Aplikasi Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta

  • Jawa Barat: Aplikasi SAMBARA

  • Jawa Tengah: Aplikasi Sakpole e-SAMSAT Jateng

  • Jawa Timur: Aplikasi e-Smart Samsat Jatim

  • DI Yogyakarta: Aplikasi Pajak Kendaraan Yogyakarta

  • Sumatra Selatan: e-Dempo Samsat Online Sumatera Selatan

  • Lampung: Info Pajak Kendaraan Bermotor Bappeda Lampung

  • Riau: Aplikasi e-Samsat Kepri

  • Aceh: Peluit Ditlantas Polda Aceh

  • Sulawesi Selatan: e-Samsat Sulsel

  • Sulawesi Utara: Info Pajak Kendaraan Sulut

  • Pontianak: Samsat Pontianak

  • Kalimantan Tengah: RC Polda Kalimantan Tengah

  • Kalimantan Utara: e-Samsat Kalimantan Utara

  • Nusa Tenggara Barat (NTB): Aplikasi Samsat Delivery


3. SMS


Terakhir, Sahabat juga bisa menggunakan fasilitas SMS untuk mengecek nomor pelat kendaraan. Sama seperti dua alternatif di atas, layanan ini juga memiliki cara berbeda tiap e-Samsat daerahnya.


  • DKI Jakarta: Info(spasi)RANMOR(spasi)Nomor plat kendaraan kirim ke 8893 atau melalui USSD Telkomsel di 3681# > Polda Metro Jaya > Info Ranmor

  • Jawa Barat: Info(spasi)Huruf depan plat nomor/angka plat nomor/huruf akhir plat kendaraan(spasi)warna plat kendaraan kirim ke 08112119211

  • Jawa Tengah: JATENG(spasi)Nomor plat kendaraan kirim ke 9600

  • Jawa Timur: JATIM(spasi)Plat nomor kendaraan kirim ke 7070

  • DI Yogyakarta: DIY(spasi)Nomor plat kirim ke 99600

  • Sumatra Barat: PKB#Huruf depan plat nomor(spasi)Plat nomor(spasi)Huruf belakang plat nomor kirim ke 08116941555

  • Sumatra Utara: PAJAK(spasi)Nomor plat kendaraan(spasi)Warna plat kendaraan kirim ke 3699 atau 363117# > Polda Sumut > Info Pajak

  • Kepulauan Riau: KEPRI(spasi)Nomor plat kendaraan kirim ke 9969

  • NTT: SAMSAT(spasi)Nomor plat kendaraan(spasi)5 digit terakhir nomor mesin kendaraan kirim ke 3130


Demikian informasi mengenai pengecekan pelat kendaraan yang mau MinTu sampaikan. Jangan lupa bayar pajak ya Sahabat!





Follow Tunas Daihatsu Official Socials:


Instagram: @tunas.daihatsu

bottom of page