top of page

Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Pengemudi untuk Bikin SIM?


Akhir-akhir ini beredar berita bahwa akan ada penambahan syarat untuk proses pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM.


Seperti yang kita tahu, persyaratan pembuatan SIM biasanya sekadar melampirkan fotokopi KTP, pas foto, serta formulir pendaftaran SIM. Baru-baru ini, pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) mengumumkan akan memberlakukan kembali aturan yang sebenarnya sudah lama ada: yakni kewajiban melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Hal tersebut tertera pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dalam Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3.


Dari peraturan tersebut, sudah jelas ya Sahabat, kedepannya saat peraturan ini berlaku berarti pemohon perlu mendapatkan serangkaian pembelajaran dari sekolah mengemudi yang terakreditasi. Setelah itu, barulah akan diterbitkan sertifikat mengemudi melalui Indonesia Safety Driving Centre (ISDC).


Koordinator Sekolah Mengemudi DKI Jakarta Wijaya Kusuma Broto menjelaskan ada beberapa standar yang harus dipenuhi sekolah mengemudi agar terakreditasi Badan Standarisasi Nasional (BSN), sehingga tidak semua sekolah mengemudi bisa menjadi pilihan untuk membuat sertifikat mengemudi ya, Sahabat. Untuk saat ini, jumlah tempat kursus yang sudah terakreditasi (ini) masih pendataan, namun (kemarin) sudah ada 200 lembaga (tempat kursus) yang mengikuti TOT sehingga mereka berpeluang mendapat akreditasi (CNN Indonesia).


Gimana nih Sahabat yang belum punya SIM, sudah siap untuk mendaftar sekolah mengemudi sebelum bisa membawa pulang mobil dari Tunas Daihatsu?




Follow Tunas Daihatsu Official Socials:


Instagram: @tunas.daihatsu

31 views0 comments
bottom of page