top of page

Ganjil Genap Diperluas, Hingga 25 Ruas Jalan di Jakarta


Sumber Gambar : Media Indonesia


Seiring dengan kembali normalnya aktivitas warga Jakarta, Dinas Perhubungan DKI Jakarta kembali memperluas kebijakan Ganjil Genap demi mengurai kemacetan Jakarta yang kembali 'normal'. Hingga 25 ruas jalan di Jakarta akan diberlakukan sistem ganjil genap.


Dilansir dari Suara.com - Ruas jalan ganjil genap yang berlaku baru sebanyak 13 ruas jalan. Setelah dievaluasi, diputuskan adanya tambahan ruas jalan yang akan diberlakukan ganjil genap. Total ada 25 ruas jalan. Berikut 25 lokasi ganjil genap Jakarta terbaru.


25 lokasi ganjil genap Jakarta terbaru tersebut sebenarnya bukanlah kebijakan yang benar-benar baru, namun hanya dikembalikan ke Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2018 tentang Perubahan Pergub 155 tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Berikut 25 lokasi ganjil genap Jakarta terbaru tahun 2022.

  1. Jalan Pintu Besar Selatan

  2. Jalan Gajah Mada

  3. Jalan Hayam Wuruk

  4. Jalan Majapahit

  5. Jalan Medan Merdeka Barat

  6. Jalan MH Thamrin

  7. Jalan Jenderal Sudirman

  8. Jalan Sisingamangaraja

  9. Jalan Panglima Polim

  10. Jalan Fatmawati

  11. Jalan Suryopranoto

  12. Jalan Balikpapan

  13. Jalan Kyai Caringin

  14. Jalan Tomang Raya

  15. Jalan Jenderal S Parman

  16. Jalan Gatot Subroto

  17. Jalan MT Haryono

  18. Jalan HR Rasuna Said

  19. Jalan D.I Pandjaitan

  20. Jalan Jenderal A. Yani

  21. Jalan Pramuka

  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

  23. Jalan Kramat Raya

  24. Jalan Stasiun Senen

  25. Jalan Gunung Sahari

Pertimbangan Pemberlakuan Ganjil Genap

Pertimbangan kebijakan pemberlakuan ganjil genap kembali ke Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2018 dari 13 ruas jalan ganjil genap menjadi 25 jalan ganjil genap kembali utamanya karena mempertahankan mobilitas masyarakat di Jakarta.

Berikut tujuan pertimbangan pemberlakuan ganjil genap:

  1. Menekan angka kemacetan di Jakarta berdasarkan indeks kemacetan yang meningkat sebanyak 40 persen usai wabah pandemi covid-19 menurun.

  2. Penertiban lalu lintas yang mulai padat seiring dengan normalisasi aktivitas warga

Jam Operasional Ganjil Genap

Mengenai jam operasional ganjil genap dimulai pada pagi hari Pukul 06.00 WIB sampai Pukul 10.00 WIB. Kemudian dilanjutkan sore hari Pukul 16.00 WIB sampai Pukul 21.00 WIB.

Sementara mengenai hari pemberlakuan ganjil genap dilaksanakan setiap Senin sampai Jum'at. Sedangkan hari Sabtu, Minggu, dan hari libur peraturan ganjil genap tidak berlaku.


Sanksi Ganjil Genap

Bagi yang melanggar peraturan ganjil genap akan mendapatkan sanksi berupa tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2009. Peraturan itu membahas tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pelanggar dikenai denda sebesar Rp 500.000,00.

Kontributor Suara.com : Mutaya Saroh

8 views0 comments
bottom of page