top of page

Uji Emisi jadi Syarat Perpanjang STNK! Cek di Sini



Sahabat, seperti yang kita ketahui akhir-akhir ini uji emisi kendaraan sedang gencar disosialisasikan sebagai salah satu cara penanggulangan pencemaran udara. Terutama di DKI Jakarta yang belakangan memang digadang memiliki nilai polusi tertinggi daripada biasanya, dilihat dari kualitas udara yang dikategorikan buruk.


Imbasnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan saat ini diketahui sedang berencana untuk mengimplementasikan hasil uji emisi kendaraan sebagai salah satu syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), atau pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).


Dilansir dari CNN Indonesia, Luckmi Purwandari sebagai Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK menyatakan bahwa peraturan ini akan menjadi persyaratan administrasi yang akan diberlakukan secara nasional nantinya jika sudah rampung. Sehingga kendaraan diharuskan lulus uji emisi sebagaimana tertera pada Peraturan Pemerintah yang sudah ada yakni Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Tertulis bahwa kendaraan yang usianya sudah lebih dari tiga tahun harus memenuhi syarat emisi yang dilakukan oleh lembaga serta personel bersertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian. Selain itu, pada Agustus lalu juga beredar rencana penerapan denda pencemaran untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi.


Terlepas dari kapan kebijakan-kebijakan ini akan diberlakukan, pastikan kendaraanmu layak jalan dengan melakukan servis berkala ya Sahabat!





Follow Tunas Daihatsu Official Socials:


Instagram: @tunas.daihatsu

bottom of page