Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan tindakan penilangan pada kendaraan yang belum melakukan uji emisi, baik roda empat atau pun roda dua. Razia akan dilakukan mulai dari tanggal 13 November 2021.
Perturan ini tercantum pada Peraturan Gubernur (Pergub) No.66 Tahun 2020 Pasal 2 :
(1) Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor meliputi:
a. Mobil Penumpang Perseorangan; dan
b. Sepeda Motor,
yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
(2) Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaannya lebih dari 3 (tiga) tahun.
Untuk penindakan tilang, tetap mengacu pada UU no.22 tahun 2009, pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (3) yang berbunyi;
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.
(3) Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh kinerja minimal Kendaraan Bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas:
a. emisi gas buang;
b. kebisingan suara;
c. efisiensi sistem rem utama;
d. efisiensi sistem rem parkir;
e. kincup roda depan;
f. suara klakson;
g. daya pancar dan arah sinar lampu utama;
h. radius putar;
i. akurasi alat penunjuk kecepatan;
j. kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan
k. kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat Kendaraan.
Maka dari itu, untuk Sahabat yang membeli kendaraan produksi tahun 2020 ke atas, belum diwajibkan untuk melakukan uji emisi. Saat ini Tunas Daihatsu melalui Dealer yang terintergrasi dengan layanan bengkel, memiliki layanan uji emisi seharga Rp. 165.000,- per unit mobil.
Commentaires