Sumber gambar unplash/NikolaMarkelov
Lane hogger jadi perilaku mengemudi yang belakangan menjadi perhatian. Gaya berkendara dengan berjalan statis di jalur kanan itu dinilai berbahaya dan melanggar lalu lintas.
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto mengatakan pembiaran terhadap lane hogger berpotensi menciptakan pelanggaran lalu lintas baru, dan perlu ditertibkan.
"Anehnya kendaraan bermotor yang sudah berhasil dengan aman mendahului kendaraan didepannya tidak segera kembali ke lajur kiri atau tengah tapi tetap bertahan di lajur kanan dalam waktu yang cukup lama (statis) padahal di depannya kosong. Perilaku mengemudikan kendaraan seperti ini merupakan pelanggaran lalu lintas yang perlu ditertibkan," ujar mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu dalam keterangannya, Kamis (3/3/2022).
"Pelanggaran mengemudikan kendaraan dalam kondisi lane hogger dapat menimbulkan perilaku yang kontra produktif, mendorong, menciptakan serta memancing terjadinya pelanggaran lalu lintas yang baru. Inilah efek domino yang mungkin akan terjadi yg tentunya sangat membahayakan keselamatan berlalu lintas. Sudah saatnya kita tertibkan," tambah dia.
Jasa Marga sebagai pengelola tol kerap menghimbau setelah berhasil melewati mobil sebaiknya kembali ke lajur tengah atau kiri. Tindakan lane hogger ini bisa memicu tabrakan beruntun.Tak jarang, lane hogger kerap dijumpai di jalan tol. Biasanya pengemudi yang berjalan lambat namun tetap di lajur paling kanan. Di sisi lain apakah lane hogger menyalahi aturan?
Bicara penggunaan lajur paling kanan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Pasal 108 ayat 2 yang berbunyi:
Penggunaan lajur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika:
(a) pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
(b) diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai lajur kiri'.
Kemudian juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 41 butir (b):
"Lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada di lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan,"
Budiyanto berpendapat sanksi bagi para "Lane hogger" ini bisa dikenakan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pasal 287 ayat 4.
"Perilaku mengemudikan kendaraan seperti ini merupakan pelanggaran lalu lintas yang perlu ditertibkan, ketentuan pidana diatur dalam pasal 287 ayat ( 4 ), pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000," terangnya.
Lebih lanjut soal penindakan teknis di lapangan dinilai perlu memanfaatkan teknologi penegakan hukum yang lebih efektif dan transparan.
"Hanya mungkin dalam teknis penindakan harus memperhatikan aspek keamanan juga karena jalan dibangun untuk lalu lintas dgn kecepatan tinggi. Teknisnya bisa diberhentikan di rest area atau lokasi yang betul - betul aman atau dengan menerapkan sistem penegakan hukum E-TLE," ungkap dia.
Sumber Artikel dari detikoto, "Duh! Kelakuan Lane Hogger di Tol Perlu Ditertibkan Pakai E-TLE" selengkapnya https://oto.detik.com/tips-and-tricks/d-5966803/duh-kelakuan-lane-hogger-di-tol-perlu-ditertibkan-pakai-e-tle.
コメント