Praktis dan Cepat! Bayar Pajak Online via SIGNAL
- tunasdigital2
- 3 days ago
- 3 min read

Membayar pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban rutin yang tidak boleh diabaikan oleh setiap pemilik kendaraan. Namun, bagi sebagian orang, proses ini sering dianggap merepotkan karena harus datang ke kantor Samsat, menyiapkan dokumen fisik, dan mengantre panjang.
Kini, hal tersebut tidak lagi menjadi kendala berkat hadirnya SIGNAL (Samsat Digital Nasional), sebuah aplikasi resmi dari Korlantas Polri yang bekerja sama dengan Jasa Raharja, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Bank Pembangunan Daerah (BPD). Melalui SIGNAL, pemilik kendaraan dapat membayar pajak secara digital, aman, dan praktis hanya dengan menggunakan smartphone.
Apa Itu Aplikasi SIGNAL?
SIGNAL adalah aplikasi layanan digital yang memungkinkan pemilik kendaraan bermotor membayar:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Aplikasi ini juga menyediakan dokumen elektronik Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (e-TBPKP) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (e-STNK) setelah transaksi berhasil dilakukan.
Dengan begitu, proses pembayaran pajak tidak hanya menjadi lebih cepat, tetapi juga mendukung transformasi digital pelayanan publik di Indonesia.
Keunggulan Menggunakan SIGNAL
Praktis dan Cepat
Semua proses dilakukan melalui aplikasi, tanpa perlu antre di kantor Samsat.
Resmi dan Aman
Terhubung langsung dengan database kepolisian, Bapenda, dan Jasa Raharja.
Beragam Metode Pembayaran
Dapat membayar melalui mobile banking, transfer bank, maupun dompet digital.
Dokumen Elektronik
Bukti pembayaran langsung tersedia dalam bentuk digital yang tersimpan di aplikasi.
Mengurangi Risiko Terlambat Bayar
Notifikasi di aplikasi membantu mengingatkan jatuh tempo pajak.
Langkah-Langkah Membayar Pajak Kendaraan Melalui SIGNAL
Berikut panduan lengkap agar Anda dapat langsung mempraktikkan penggunaan SIGNAL:
1. Unduh dan Registrasi Aplikasi
Buka Google Play Store atau App Store, lalu cari aplikasi SIGNAL Samsat Digital Nasional.
Unduh aplikasi, kemudian lakukan registrasi menggunakan:
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Nama sesuai KTP
Alamat email aktif
Nomor handphone yang masih digunakan
Buat kata sandi, lalu lakukan verifikasi melalui email dan SMS.
2. Tambahkan Data Kendaraan
Setelah berhasil registrasi, masuk ke menu “Tambahkan Data Kendaraan”.
Masukkan Nomor Polisi (plat nomor) kendaraan.
Data kendaraan akan otomatis terhubung dengan NIK pemilik yang terdaftar di sistem kepolisian.
3. Pilih Menu Pembayaran Pajak
Pilih kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya.
Sistem akan menampilkan detail tagihan, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ, dan biaya administrasi lainnya.
4. Pilih Metode Pembayaran
Tekan tombol “Bayar”.
Pilih metode pembayaran yang tersedia, seperti mobile banking, ATM, atau e-wallet (tergantung bank yang bekerja sama di wilayah Anda).
Setelah memilih, aplikasi akan memberikan kode pembayaran (virtual account).
5. Lakukan Pembayaran
Masuk ke aplikasi mobile banking atau e-wallet Anda.
Pilih menu Pembayaran / Virtual Account, lalu masukkan kode pembayaran dari SIGNAL.
Lakukan transaksi sesuai jumlah tagihan yang ditampilkan.
6. Terima Bukti Digital
Setelah transaksi berhasil, Anda akan menerima notifikasi di aplikasi SIGNAL.
e-TBPKP dan e-STNK akan otomatis terbit dan tersimpan di aplikasi.
Dokumen ini bisa ditunjukkan secara digital, sekaligus dapat diunduh atau dicetak jika diperlukan.
Tips Menggunakan SIGNAL Agar Lebih Lancar
Pastikan nomor handphone dan email yang digunakan aktif, karena proses verifikasi dan notifikasi akan dikirim melalui keduanya.
Gunakan koneksi internet yang stabil agar registrasi dan pembayaran tidak terputus.
Lakukan registrasi dengan data yang sesuai dengan KTP dan STNK agar proses validasi lebih cepat.
Segera simpan dokumen digital (e-TBPKP dan e-STNK) setelah pembayaran berhasil.
Hadirnya aplikasi SIGNAL – Samsat Digital Nasional menjadi solusi modern untuk membayar pajak kendaraan bermotor dengan lebih mudah, cepat, dan aman. Masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan waktu mengantre di kantor Samsat, karena semua proses dapat dilakukan hanya dengan smartphone.
Dengan SIGNAL, kewajiban membayar pajak kendaraan menjadi lebih praktis, sehingga pemilik kendaraan bisa lebih tenang dalam berkendara tanpa khawatir terkena sanksi akibat keterlambatan pajak.
Untuk informasi terbaru seputar dunia otomotif, produk unggulan Daihatsu, hingga layanan purna jual, kunjungi www.tunasdaihatsu.com.
Comments